PURWOKERTO – Dalam rangka menjamin kualitas dan akurasi data pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas secara resmi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Operator Sekolah Dasar se-Kabupaten Banyumas
Berikut adalah penjabaran mendalam mengenai poin-poin strategis hasil pertemuan tersebut yang wajib diimplementasikan oleh seluruh satuan pendidikan:
1. Transformasi dan Akurasi Tata Kelola Data (Dapodik & Verval PD)
Validitas data menjadi fondasi utama pelaksanaan TKA. Dinas Pendidikan menekankan beberapa aspek teknis:
Target Zero Residue: Satuan pendidikan wajib melakukan pembersihan data pada Dapodik Baseline hingga mencapai status validasi 100% tanpa peringatan (warning).
Standarisasi Identitas: Perbaikan data identitas siswa harus merujuk sepenuhnya pada dokumen negara yang sah, yakni Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Penulisan nama pada sistem Verval PD diwajibkan menggunakan format huruf kapital secara seragam untuk meminimalkan risiko diskrepansi data sistemik.
Mutasi: Seluruh perpindahan siswa wajib tercatat melalui SSO Manajemen Dapodik dengan dukungan Surat Mutasi resmi. Praktik input manual atau pengeluaran siswa sepihak tanpa prosedur dilarang keras.
Inklusivitas: Peserta didik berkebutuhan khusus (ABK) tetap memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Kesiapan Teknis dan Sterilisasi Lingkungan Ujian
Infrastruktur dan lingkungan fisik sekolah harus memenuhi standar ujian nasional:
Integritas Ruangan: Ruang ujian harus dalam kondisi steril, bebas dari alat peraga edukatif maupun dekorasi kelas yang berpotensi mengganggu konsentrasi peserta didik atau mencederai integritas tes.
Konfigurasi Sistem: Proktor dilarang memodifikasi atau menghapus ID Proktor yang telah tersedia. Selain itu, fitur Auto Translate pada peramban (browser) wajib dinonaktifkan guna mencegah kesalahan interpretasi data oleh sistem.
3. Kedisiplinan Operasional Proktor dan Pengawas
Ketepatan waktu menjadi indikator utama keberhasilan teknis. Satuan pendidikan wajib mematuhi linimasa berikut:
Pukul 06.00 WIB: Proktor dan Teknisi wajib tiba di lokasi untuk melakukan aktivasi perangkat.
Pukul 06.30 - 06.45 WIB: Sistem harus sudah berada pada halaman login dan seluruh dokumen administrasi (daftar hadir) telah disiapkan.
Pukul 06.55 WIB: Peserta didik mulai melakukan input token secara serentak.
4. Protokol Pengawasan dan Keamanan Informasi
Sistem pengawasan dilakukan secara hibrida dan berlapis:
Penyeliaan Digital: Pengawasan dilakukan melalui tautan Zoom yang dipantau oleh penyelia pusat. Satuan pendidikan wajib memfasilitasi akses internet (Free Wi-Fi) bagi pengawas ruangan.
Kerahasiaan Dokumen: Terdapat larangan mutlak untuk melakukan siaran langsung (Live Streaming) di media sosial dalam bentuk apa pun selama proses ujian berlangsung demi menjaga kerahasiaan materi tes.
5. Agenda Pascapelaksanaan dan Administrasi Digital
Dinas Pendidikan juga menginformasikan mengenai jadwal penting setelah pelaksanaan TKA:
E-Ijazah: Penerbitan ijazah elektronik diproyeksikan rampung pada Juni 2026.
Akses Hasil: Peserta dapat mengakses sertifikat secara mandiri melalui laman resmi https://shtka.kemendikdasmen.go.id/ dengan mekanisme verifikasi barcode.
Sulingjar: Evaluasi lanjutan melalui Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan penekanan pada validasi data PTK yang mutasi atau pensiun.
Detail Link Materi Bisa di unduh melalui tautan unduhan Website.